Terkait Laporan GNPK RI ke Kejati Sumut, Kasi Penkum: Kejaksaan Akan Monitor Aktifitas PT Jakon

Kejati Sumut akan memonitor kegiatan dan aktifitas PT Jaya Konstruksi. Demikian penegasan Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan kepada wartawan, Kamis (30/3/2023), menyikapi Lapdu GNPK-RI Sumut beberapa hari yang lalu.

topmetro.news – Kejati Sumut akan memonitor kegiatan dan aktifitas PT Jaya Konstruksi. Demikian penegasan Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan kepada wartawan, Kamis (30/3/2023), menyikapi Lapdu GNPK-RI Sumut beberapa hari yang lalu.

Sebelumnya Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Nomor: 029/Lapdu/GNPK-RI Sumut/III/2023 melapor ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejati Sumut), tentang dugaan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk telah memanfaatkan material galian C tanpa izin dalam proyek multiyears untuk pembangunan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Di ruang kerjanya, Kasi Penkum Kejatisu itu juga menyampaikan ucapan terima kasihnya atas informasi dari GNPK RI Sumut melalui Lapdunya. Dan kejaksaan dalam hal ini sebagai aparat penegak hukum, tentunya akan memonitor kegiatan tersebut

Selain itu lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu, terkait pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) juga akan mereka monitor.

“Apakah proyek ini masih berjalan, tentunya akan dimonitor,” pungkasnya.

Laporkan

PW GNPK-RI Sumut sendiri telah melaporkan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk ke Kejati Sumut melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kejati Sumut.

Laporan itu terkait dugaan kuat PT Jaya Konstruksi (Jakon) telah memanfaatkan material galian C tanpa izin dari Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan, Madina.

Maka atas kegiatan itu, menurut GNPK RI Sumut, PT Jakon telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.

Dan dugaan adanya pelanggaran tersebut disampaikan GNPK RI Sumut, setelah Timsus Tipikor GNPK-RI Sumut melakukan investigasi dan klarifikasi di lapangan, ditemukan bahwa PT Jakon yang beroperasi di Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina kuat dugaan menggunakan material galian C tidak memiliki izin untuk konstruksi pembangunan jalan yang sedang dikerjakan perusahaan plat BUMN itu.

Untuk itu GNPK-RI Sumut melalui Lapdu ke Kejati Sumut meminta supaya berlangsung pemeriksaan. Dan nantinya apabila terbukti PT Jakon ini secara hukum menggunakan material galian C tidak memiliki izin, maka dapat kena jerat dengan tindak pidana sebagaimana penjelasan dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebab tambahnya, apabila pelanggaran pemanfaatan galian tanpa izin itu terbukti, PT Jakon bisa kena sanksi pidana dengan kalimat ‘penadah’. Yakni membeli dari hasil galian C ilegal yang notabene merugikan keuangan negara serta merusak lingkungan.

“Jika terbukti galian C ini ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal dan sesuai dengan Pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah,” paparnya mengakhiri.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment